Monday, January 13, 2014

Hal-hal yang membatalkan puasa




  • Muntah dengan Sengaja membatalkan puasa: muntah dengan sengaja dalam keadaan berpuasa atau mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:
  • Makan dan Minum dengan Sengaja membatalkan puasa: Seorang dalam keadaan berpuasa lalu dengan sengaja melakukan makan dan minum, apabila kita dalam keadaan tidak sadar atau lupa makan atau minum sesuatu, puasa tidak batal segeralah berhenti makan dan minum, berkumur dan berdoa kepada allah agar selalu menjaga puasa kita
  • Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa: Jika seorang perempuan yang sedang mendapati darah haid atau nifas dalam keadaan berpuasa baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari maka segeralah
  • Bersengga membatalkan puasa (Jima’ ) : bagi pasangan suami istri tidak diperbolehkan bersenggama dalam keadaan berpuasa (Dari niat puasa sampai sebelum berbuka) maka puasa nya batal, bersenggama di bulan puasa diperbolehkan ketika malam hari atau dalam keadaan tidak berpuasa
  • Berpelukan, Ciuman membatalkan puasa: bagi pasangan suami istri harus hati hati dalam hal satu ini, baik bersentuhan atau segalahal yang menimbulkan syahwat/nafsu kepada lawan jenis akan membatalkan puasa
  • Masturbasi/Onani membatalkan puasa: bagi laki laki maupun perempuan dalam keadaan sadar atau sengaja melakukan masturbasi baik yang sudah berkeluarga (memiliki istri memiliki, suami atau yang masih lajang)
مَنْ ذَرَعَهُ – غَلَبَهُ – القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ القَضَاءُ  رواه الخمسة إلا النسائي
“Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
Hal Hal yang Membatalkan Puasa
  • Murtad dari Islam membatalkan puasa : Semoga Allah melindungi kita darinya-. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah ta’ala: seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al An’am: 88).
Batalnya puasa seorang muslim ketika melakukan hal hal yang membatalkan puasa dengan sengaja atau dalam keadaan sadar, jangan keliru dalam hal hal yang membatalkan puasa dan yang membuat puasa itu menjadi makruh. apa bila melakukan hal hal yang membatalkan puasa maka puasanya itu tidak ada artinya. semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment